Adayang mengatakan jumlahnya tujuh, 70, hingga 700. Menurut Ibnu Abbas RA, dosa besar itu ada 70 dan jumlah ini mendekati kebenaran daripada tujuh. Dalam sebuah hadis yang disepakati oleh para ahli hadis (muttafaq alaih), dosa besar itu ada tujuh. Rasulullah SAW bersabda, ''Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan.''.
Ada satu hadis, yang sering kita dengar. Hadis itu berbunyi "اَلْاِنْسَانُ مَحَلُّ الْخَطَاءِ وَالنِّسْيَانِ" Yang artinya "Manusia tempat nya salah dan lupa".Hadis ini sangat sering kita dengar, dan acap kali dijadikan dalil ketika kita melakukan seolah-olah ketika manusia melakukan kesalahan merupakan sebuah kewajaran. Padahal kesalahan yang kita lakukan akan menjadi sebuah kewajaran, apabila kesalahan itu hanya dilakukan sekali dan berusaha tuk tidak mengulanginya kembali. Tapi makin kesini, dalil ini juga kita jadikan pegangan, walaupun kesalahan itu kita lakukan berulang kali. Sejatinya orang yg bijak akan belajar dari kesalahan pertama yg dia dari kesalahan pertama tadi dia berusaha tuk mengambil sebuah pelajaran dan hikmah, agar nantinya kesalahan tersebut tdk di ulanginya itu semua, menurut saya pribadi, hadis tersebut bukan hanya bisa kita maknai secara kontektual saja. Akan tetapi didalam nya juga ada hikmah yg bisa kita kita telaah kembali hadis tersebut. Di dalam hadis tersebut, kata "الْخَطَاءِ" lebih dahulu di ucapkan ketimbang "النِّسْيَانِ".Padahal kata "النِّسْيَانِ" lebih dekat susunan katanya dengan kata "اَلْاِنْسَانُ", sehingga disini saya memiliki pemikiran, kenapa kata "الْخَطَاءِ" yg lebih didahulukan daripada "النِّسْيَانِ". Karena hadis ini ingin menunjukkan, sejatinya hadis ini bukan hanya ingin mengambarkan manusia sebagai tempat salah dan tetapi saya mengira bahwa dari susunan hadis ini kita diajarkan bahwa setiap kesalahan, baik itu kesalahan kita dan lebih-lebih kesalahan orang lain kepada kita, kita harus bisa melupakan nya, harus bisa memaafkan ketika kita sudah bisa melupakan kesalahan itu tandanya kita sudah bisa tidak akan mengungkit kembali kesalahan yangg orang lain pernah lakukan kepada kita, dan tentu dengan begitu tidak akan ada niatan sedikitpun dari kita untuk membalas hal yang saya yakin bahwa melupakan adalah cara terbaik untuk itu semua hanya pandangan saya saja, bisa salah bisa juga benar.
Pengertianperjudian dalam islam. Judi berasal dari bahasa Arab "al-maisir" dengan asal kata dasarnya "al-yasir" yang berarti wajib sesuatu bagi pemilikinya. Secara makna, judi dapat diartikan dengan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa adanya kerja keras. Judi dalam istilahnya merupakan segala perilaku berbentuk permainan dengan
JUDUL di atas adalah terjemahan dari pepatah Arab yang sangat populer dan seringkali menjadi dalil "pembenar" diri bagi orang yang melakukan kesalahan dan lupa akan sesuatu. JUDUL di atas adalah terjemahan dari pepatah Arab yang sangat populer dan seringkali menjadi dalil "pembenar" diri bagi orang yang melakukan kesalahan dan lupa akan sesuatu. Pepatah itu tak salah karena memang ada landasannya, yakni hadits rimayat Imam Turmudzi "Setiap anak Adam pernah berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertobat dari kesalahannya." Ada juga hadits riwayat Ibnu Majah "Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa." Kemudian ada pertanyaan bagaimana dengan orang yang pura-pura lupa? Apakah dia juga juga dianggap tidak berdosa? Jawaban tegasnya adalah BERDOSA, bahkan dosanya bisa berlipat karena telah melakukan kebohongan publik yang merugikan orang lain. Nah, tipe pura-pura lupa seperti ini mulai marak jaman kita ini, terlebih orang-orang yang tertimpa kasus dan dibawa ke pengadilan. Rata-rata jawabannya adalah "saya lupa." Dalam kasus di luar pengadilan juga banyak. Perhatikan kisah berikut ini. Seorang tamu dengan malu-malu bertamu ke seorang ustadz yang dikenal ramah dan suka membantu kesulitan para jamaahnya. Ustadz itu bertanya "Apakabar? Agak lama juga kita tak jumpa di pengajian?" Orang itu dengan tersipu-sipu menjawab " Iya Ustadz. Saya baik ustadz. Saya sowan ke sini karena ingin berobat ustadz. Saya sakit." Ustadz lalu bertanya sakit apa dan sejak kapan. Dijawabnya bahwa penyakitnya adalah penyakit lupa. Jadi pelupa. Ingatan hanya bisa normal untuk periatiwa jangka pendek, lewat sehari biasanya lupa. Lalu orang itu meminta saran obat pada ustadz itu. Sebelum kasih saran obat, dengan senyum-senyum ustadz itu iseng bertanya "Bagaimana dengan utang Bapak 25 juta ke saya tiga bulan yang lalu? Apa sudah ada?" Orang itu menjawab "Maaf ustadz. Sudah lupa. Itu kan sudah lama. Jadi terhapus dari ingatan. Saya lupa betul. Makanya tanya obat pelupa." Tiba-tiba, ayam jantan milik ustadz berkokok. Ustadz berkata "Itu ayam jantannya sudah besar. Itu ayam jantan yang 5 bulan yang lalu kau kasihkan ke saya." Orang itu merespon " O ya. Waktu hujan-hujan itu ya ustadz?" Salambelajar itu muda "learn is Easy" dan jangan pernah lupa untuk berikhtiar dan berzakat yah. Bayangkan bila semua muslim di dunia berzakat bagi kalangan yang tidak mampu. Bisa makmur hidup ini sejahtera bersama. Daftar referensi Artikel tentang pengertian zakat dan dalil dalil tentang zakat. Elsi Kartika Sari. 2006.
Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain 39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya Hadits Arbain 38 Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya Keterangan hadits Tajaawaza memaafkan an ummati ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah. Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa. Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu jahil, lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa. Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” QS. At-Taubah 67. Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.” Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf pembebanan syariat ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa Pertama Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” QS. Al-Baqarah 286 Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya. Mereka berdoa “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” QS. Al-Baqarah 286. Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” HR. Muslim, no. 125. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” Majmu’ah Al-Fatawa, 25226. Kedua Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman ganti rugi. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” I’lam Al-Muwaqi’in, 251. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” Majmu’ah Al-Fatawa, 20573 Beberapa bentuk lupa Pertama Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Talkhish Al-Habir, 1128. Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian peniadaan yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam seperti hadits Abdullah bin Zaid, Utsman bin Affan, dan juga Ibnu Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman yang artinya Kerjakanlah shalat ketika ingat.” QS. Thaha 14 HR. Muslim, no. 684 Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah yang saat ini ada, maka gugurlah tartib berurutan antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah yang saat ini ada.” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu rukun shalat, apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen., lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun fardhu sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il perbuatan shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1173-174 Cara melakukan sujud sahwi Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninahbersikap tenang, menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga Manhajus Salikin Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU dengan nama Allah pada awal dan akhirnya.’” HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih. Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI dengan nama Allah pada awal dan akhirnya.” HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih. Kedua Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab yarhamukallah’ semoga Allah merahmatimu. Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu ungkapan sumpah Arab, aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” HR. Muslim, no. 537 Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih Baca Juga Safinatun Najah Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” QS. Al-Baqarah 286. Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman ganti rugi. Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil diserahi tanggung jawab lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman ganti rugi. Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman ganti rugi. Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash nyawa dibalas nyawa, namun tetap dikenakan dhaman ganti rugi yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf pengrusakan seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen., maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf pengrusakan seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga Kaedah Fikih 26 Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” QS. An-Nahl 106 Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa menyiksa lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah 2 210 berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 22 182 disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya 14 223 mengatakan, Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga Kaedah Fikih 20 Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 22 182 disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna ikrahan tamman. Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad artinya Esa, Esa.” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4 715 Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga Hadits Arbain 40 Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ay Al-Qur’an Tafsir Ath-Thabari. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
ManusiaTempat Salah dan Lupa. Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh. Bismillaahirrahmaanirrahiim. Ikhwan dan Akhwat yang di-Rahmati ALLAH 'Azza wa Jalla.! Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, Semua orang pasti pernah berbuat dosa,
Manusia adalah mahluk yang tidak lepas dari lupa. Lupa merupakan salah satu fitrah manusia yang tidak bisa dipungkiri. Bahkan banyak dalil yang menjelaskan mengenai lupa yang memang merupakan sifat alami shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman yang artinya Kerjakanlah shalat ketika ingat.” HR. Muslim, no. 684Baca jugaFadhilah SholawatFadhilah BismillahAmalan penghapus Dosa ZinaPenyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWTManfaat Shalawat NariyahItulah beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah maklum kepada manusia yang memang lupa, bahkan dalam hal ibadah. Namun bagaimana hukum mengingatkan imam yang lupa ketika sholat? Berikut ini adalah penjelasannya!Sebagaimana telah dijelaskan di atas, lupa adalah fitrah manusia sehingga Allah selalu memberikan kemudahan dalam berpikir dan sebuah hadits yang terdapat pada Bukhari 482 dan Muslim 573 dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat bersama kami, yaitu salah satu shalat di waktu malam. Beliau shalat dua rakaat kemudian salam. Beliau lalu berdiri di tiang kayu yang ditancapkan di masjid. Beliau bersandar di tiang tersebut. Seakan-akan beliau marah. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, dan beliau menjalin jari-jemarinya. Beliau meletakkan pipi kanannya di punggung telapak tangan kirinya. Beliau kemudian keluar dengan cepat dari pintu masjid. Para sahabat berkata,”Apakah shalat telah diqashar diringkas?” Namun tak ada yang berani bertanya, padahal ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya juga tak ingin membicarakannya. Lalu terdapat seseorang yang tangannya panjang, yang dipanggil dengan “dzul yadain.” Dia berkata,”Wahai Rasulullah, apakah Engkau lupa atau Engkau sengaja meringkas shalat?” Rasulullah berkata,”Aku tidak lupa dan tidak pula meringkas shalat.” Dalam riwayat Bukhari, dzul yadain berkata,”Bahkan Engkau lupa.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,”Apakah benar sebagaimana perkataan dzul yadain?” Para sahabat menjawab,”Ya.” Rasulullah pun kembali dan menyempurnakan melanjutkan rakaat shalat yang beliau tinggalkan tanpa mengulangi sholatnya, kemudian salam. Lalu beliau bertakbir, dan sujud sebagaimana sujud yang dilakukannya atau lebih lama, kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir. Setelah itu beliau bertakbir dan sujud kembali sebagaimana sujud yang dilakukannya atau lebih lama, kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir, dan kemudian salam.”Baca jugacara agar tidak malas sholatbegadang dalam islambahaya adu domba dalam islamhukum phonesex dalam islamhukum istri melawan suami dalam islamOleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah dalam fatwanya seperti di bawah ini,هل يجوز التكلم لتنبيه الإمام ، مثل قول قم ، أو اجلس بعد عدم فهمه لقولنا سبحان الله؟Pertanyaan Bolehkah berkata-kata untuk mengingatkan imam, misalnya dengan mengatakan, “Berdirilah” atau “Duduklah” setelah imam tidak memahami ucapan kita, “Subhaanallah”?يقولون إذا احتيج إلى الكلام في مصلحة الصلاة مع كون الإمام لم يفهم المطلوب ، فيمكن أن يختار كلمة من القرآن إذا كان يستحضر ، فمثلا إذا أراد منه أن يقوم قرأ عليه { وقوموا لله قانتين } [ البقرة 238 ] يعني أمر بالقيام ، وإذا أراد له أن يجلس أو أن يقعد جاء بمثل قوله تعالى { وقيل اقعدوا مع القاعدين } [ التوبة 46 ] أو نحو ذلك . وكذلك إذا أراد منه الركوع قرأ عليه { اركعوا مع الراكعين } [ البقرة 43 ] أو أراد منه السلام ، قرأ عليه { وسلموا تسليما } [ الأحزاب 56 ] وما أشبه ذلك فإذا لم يستحضر ذلك ، وقال له اسجد بدون كلمة واقترب أو قال له اجلس ، عفي عن ذلك ؛ لأنه من مصلحة الصلاة .Jawaban Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah“Jika memang dibutuhkan untuk berkata-kata dalam rangka ada kebutuhan dalam shalat, ketika imam tidak memahami maksud kita, maka mungkin bisa memilih kalimat dari Al Qur’an jika kita menghafalnya. Misalnya, jika kita menghendaki imam untuk berdiri, kita baca firman Allah Ta’ala,وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusyu’.” QS. Al-Baqarah [2] 238.Maksudnya, kita memerintahkan imam untuk berdiri. Jika kita menghendaki imam agar duduk, kita bisa membaca semisal firman Allah Ta’ala,وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ“Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” QS. At-Taubah [9] 46 atau ayat-ayat semisal jugahukum sholat jumat bagi wanitahukum meninggalkan shalat jumathukum menggambar makhluk hiduphukum perceraian dalam islamhukum mencium kaki ibu dalam islamhukum aqiqah dalam islamDemikian pula, jika kita menghendaki agar imam ruku’, maka kita baca firman Allah Ta’ala,وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan ruku’-lah bersama-sama dengan orang yang ruku’.” QS. Al-Baqarah [2] 43.Jika kita menghendaki agar imam salam, kita baca firman Allah Ta’ala,وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” QS. Al-Ahzab [33] 56; atau ayat-ayat semisal tidak ada yang hafal, lalu berkata, “Sujudlah” tanpa kalimat yang artinya, “dan dekatkanlah dirimu kepada Tuhan” ; atau berkata kepada imam, “Duduklah”, maka hal ini dimaafkan tidak masalah, karena termasuk kebutuhan dalam shalat.” [Selesai fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah]Baca jugaFadhilah SholawatFadhilah BismillahAmalan penghapus Dosa ZinaPenyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWTManfaat Shalawat NariyahIbnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau imam shalat dan lupa duduk di antara dua sujud kemudian berdiri sementara para makmum bertasbih mengingatkan apakah kembali atau menyempurnakan dan menambah satu rakaat? Maka beliau menjawab, “Sekarang orang ini meninggalkan duduk dan sujud kedua, maka dia harus kembali meskipun telah membaca Al-Fatihah, termasuk kalau telah ruku. Maksudnya kalau tidak diingatkan kecuali setelah bangun dari rukuk pada rakaat kedua, maka dia harus kembali dan duduk kemudian sujud kemudian berdiri dan menyempurnakan shalatnya. Akan tetapi kalau dia teruskan sampai duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua adalah sebelumnya dan ia menggantikan posisinya. Karena kalau sekarang kita katakan kepadanya, “Kembali” lalu dia kembali serta duduk. Yang penting ambil kaidah atau batasan Kalau seseorang lupa salah satu rukun, maka dia wajib kembali kapan saja dia teringat, kecuali kalau dilanjutkan sampai pada posisinya pada rakaat kedua. Maka rakaat pertama dihapus dan rakaat kedua menggantikan posisinya. Kalau diteruskan pada tempatnya di rakaat kedua, diniatkan bahwa hal ini untuk rakaat pertama.” Liqo Bab Maftuh, 25/180.Itulah penjelasan mengenai hukum mengingatkan imam yang lupa saat sholat. Perkara sholat memang tidak bisa dipilah pilih, bahkan ketika seorang imam mengalami lupa saat sholat pun, sebagai makmum hendaknya kita saling mengingatkan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang kewajiban kita dalam sholat.
\n\n \n dalil tentang manusia tempat salah dan lupa
Jenisbinatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut. a. Islam. Orang non-Islam, walaupun mempunyai bbinatang tersebut ia tidak wajib berzakat. b. Merdeka. c. Milik yang sempurna.
JUDUL di atas adalah terjemahan dari pepatah Arab yang sangat populer dan seringkali menjadi dalil "pembenar" diri bagi orang yang melakukan kesalahan dan lupa akan sesuatu. Pepatah itu tak salah karena memang ada landasannya, yakni hadits rimayat Imam Turmudzi "Setiap anak Adam pernah berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertobat dari kesalahannya." Ada juga hadits riwayat Ibnu Majah “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” Kemudian ada pertanyaan bagaimana dengan orang yang pura-pura lupa? Apakah dia juga juga dianggap tidak berdosa? Jawaban tegasnya adalah BERDOSA, bahkan dosanya bisa berlipat karena telah melakukan kebohongan publik yang merugikan orang lain. Nah, tipe pura-pura lupa seperti ini mulai marak jaman kita ini, terlebih orang-orang yang tertimpa kasus dan dibawa ke pengadilan. Rata-rata jawabannya adalah "saya lupa." Dalam kasus di luar pengadilan juga banyak. Perhatikan kisah berikut ini. Seorang tamu dengan malu-malu bertamu ke seorang ustadz yang dikenal ramah dan suka membantu kesulitan para jamaahnya. Ustadz itu bertanya "Apakabar? Agak lama juga kita tak jumpa di pengajian?" Orang itu dengan tersipu-sipu menjawab " Iya Ustadz. Saya baik ustadz. Saya sowan ke sini karena ingin berobat ustadz. Saya sakit." Ustadz lalu bertanya sakit apa dan sejak kapan. Dijawabnya bahwa penyakitnya adalah penyakit lupa. Jadi pelupa. Ingatan hanya bisa normal untuk periatiwa jangka pendek, lewat sehari biasanya lupa. Lalu orang itu meminta saran obat pada ustadz itu. Sebelum kasih saran obat, dengan senyum-senyum ustadz itu iseng bertanya "Bagaimana dengan utang Bapak 25 juta ke saya tiga bulan yang lalu? Apa sudah ada?" Orang itu menjawab "Maaf ustadz. Sudah lupa. Itu kan sudah lama. Jadi terhapus dari ingatan. Saya lupa betul. Makanya tanya obat pelupa." Tiba-tiba, ayam jantan milik ustadz berkokok. Ustadz berkata "Itu ayam jantannya sudah besar. Itu ayam jantan yang 5 bulan yang lalu kau kasihkan ke saya." Orang itu merespon " O ya. Waktu hujan-hujan itu ya ustadz?" Ustadz tersenyum lagi sambil bergumam "Hutang ke orang lupa. Kasih sesuatu ke orang ingat dan hapal. Hahaaa... manusia oh manusia. Catatan Malaikat cukup lengkap." Salam, AIM. [*]
PenciptaanManusia dari Tanah serta Potensi Kesombongannya (Sebuah Refleksi) Ditulis oleh : Drs. Zulkarnain M.H./KMS. Langsa. Allah menciptakan manusia dari unsur tanah. Dalam salah satu hadist disebutkan "Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dari gumpalan tanah yang diambil dari seluruh tempat yang ada di bumi".
⁉UMM Ustadz Menjawab MFT 📆 Jum’at , 26 Rabbiul Awwal 1439 / 15 Desember 2017 💝🌼💝🌼💝🌼💝🌼💝 🍃🌸 Manusia Tempatnya Salah dan Lupa🌸🍃 💢💢💢💢💢💢 Assalamu’alaikum. Ustadz, ada keterangan bahwa manusia adalah tempat kesalahan dan lupa. Apakah ini hadits atau keterangan ulama?Jazaakallaah khair. 0416523xxxx 🍃🍃🍃🍃🍃🍃 Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh … Bunyinya _Al Insaan mahalul Khatha’ wan Nisyaan_ – Manusia tempatnya salah dan lupa. Ini adalah pepatah dan bukan hadits. Tetapi, ada hadits yg mirip dgn itu, yaitu َ كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ Setiap anak Adam pernah berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertobat dari kesalahannya. *HR. At Tirmidzi no. 2499, Hasan* Demikian. Wallahu a’lam 🌷🌴🌱🌾🌵🌸🍃🍄 ✍ Farid Nu’man Hasan 🔊 Join channel 🅿️ Fanspage ❄️ Kunjungi Website Resmi 💝🌼💝🌼💝🌼💝🌼💝 Dipersembahkan oleh 📲Sebarkan! Raih pahala ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ikuti Kami di 📱 Telegram 🖥 Fans Page 📮 Twitter 📸 Instagram 🕹 Play Store 📱 Join Grup WA Previous Post Asbabun Nuzul QS. Al-A’raf 204 Next Post Adab Naik Kendaraan Darat . 161 452 196 386 328 387 29 83

dalil tentang manusia tempat salah dan lupa