Sebagaimana yang di katakan Imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. bahwasanya apa yang telah ada pada masa yang lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang. 3 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN
Tafsir Isyari menurut Imam Ghazali adalah usaha mentakwilkan ayat-ayat Alquran bukan dengan makna zahirnya malainkan dengan suara hati nurani, setelah sebelumnya menafsirkan makna zahir dari ayat yang dimaksud. dalam aliran tafsir ini adalah Ibnu Arabi yang dipandang sebagai tokoh besar tasawuf falsafi dan termasuk tokoh mazhab Wahdah al
BincangSyariah.Com - Sepeninggalnya sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali pada tahun 505 H, lima tahun sesudah itu lahirlah bayi laki-laki dari daratan Baghdad yang nanti akan menjadi sarjana agung dan penggede ulama abad keenam hijriah. Dia adalah Ibnu Al-Jauzi. Ibnu al-Jauzi merupakan sejarawan, pakar fikih, ahli tata bahasa, sekaligus ahli tafsir terkemuka pada masanya. . 125 324 212 353 256 390 125 263